Tidak ada gambar sampul
Di Indonesia warga negara muslim selain wajib membayar zakat juga wajib membayar pajak. Dalam rangka meminimalkan beban ganda yang harus di pikul. Pemerintah menerapkan kebijakan zakat sebagai pengurang penghasilan netto pada pajak penghasilan. Berbeda dengan Indonesia, di Malaysia zakat yang dibayarkan oleh umat islam dapat mengurangi kewajiban zakat sebagai kredit pajak pada pajak penghasilan. Satu hal yang menarik pasca diterapkannya kebijakan tersebut ternyata tidak menyebabkan berkurangnya penerimaan pajak tetapi meningkatkan penerimaan zakat dan pajak.Penelitian ini mempelajari kemungkinan diterapkannya kebijakan zakat sebagai pengurang langsung PPh 21 di Indonesia sebagaimana yang diterapkan Malaysia. Penelitian ini mencoba untuk mendeskripsikan perbandingan antara pengelolaan zakat dan pajak di Malaysia dan Indonesia. Mendeskripsikan penerapan zakat sebagai pengurang PPh 21. Penelitian ini menggunakan metodologi kualitatif dengan deskriptif analisa. Hasil penelitian menunjukkan kemungkinan pelaksanaan kebijakan ini di Indonesia dengan beberapa argumentasi. Pertama, kebijakan ini dapat meningkatkan penerimaan zakat dan pajak disebabkan terjadinya Multiplier Effect perekonomian, bertambahnya jumlah wajib pajak dan wajib zakat, serta zakat dapat dijadikan sebagai alat kontrol pembayaran pajak. Kedua, membantu peran pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan.