Tidak ada gambar sampul
Kajian ini dimaksudkan untuk menelaah tingkat kepatuhan syariah pada mekanisme transaksi e-wallet dengan menggunakan pendekatan Systematic Literature Review (SLR). Pendekatan yang diterapkan adalah deskriptif kualitatif dengan menerapkan protokol PRISMA pada tahap penyaringan literatur. Data dikumpulkan dari Google Scholar melalui aplikasi Publish or Perish, sehingga diperoleh 13 artikel jurnal yang sesuai dengan kriteria inklusi. Temuan kajian mengindikasikan bahwa e-wallet secara prinsip diizinkan dalam ajaran Islam asalkan tidak mencakup elemen riba, gharar, dan maysir serta sejalan dengan Fatwa DSN-MUI No. 116/DSN-MUI/IX/2017. Meskipun begitu, penerapannya masih menimbulkan kemungkinan ketidaksesuaian, seperti struktur akad yang tidak jelas antara wadī‘ah dan qardh, rumitnya multi-akad (wakālah, ijarah, dan sharf), penanganan dana yang mengendap, praktik cashback yang mungkin berubah menjadi qardh jarrā manfa‘ah, serta fitur paylater yang membawa risiko riba nasī’ah. Tren publikasi mengungkapkan bertambahnya minat akademik pada periode 2024–2025 dengan mayoritas kajian dilakukan di Indonesia. Dengan demikian, perlu dilakukan peningkatan kejelasan akad, transparansi dalam pengelolaan dana, pembatasan antara layanan pembayaran dan pembiayaan, serta intensifikasi pengawasan oleh regulator untuk mencapai sistem pembayaran elektronik yang lestari dan sejalan dengan prinsip syariah.