Tidak ada gambar sampul
Perkembangan jumlah organisasi sosial di Indonesia sampai saat ini sudah sangat banyak sekali namun tidak jarang dari sekian banyak organisasi sosial tersebut tidak memperhatikan dan tidak menerapkan prinsipprinsip Syariah dalam manajemen fundraisingnya, sebagaimana yang sudah umum diketahui bahwa aktivitas fundraising merupakan prosesrnmempengaruhi masyarakat untuk menyalurkan dana dan sumber daya lainnya (baik individu, kelompok, organisasi, perusahaan atau pemerintah) yang akan digunakan untuk membiayai program dan kegiatan operasional organisasi sosial yang pada akhirnya untuk mencapai misi dan tujuan organisasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana prinsipprinsip syariah dalam manajemen fundraising. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data library Research. Hasil dari penelitian ini dapat simpulkan bahwa dalamrnmanajemen fundraising harus memiliki tujuh prinsipprinsip syariah supaya manajemen fundraising yang diterapkan pada sebuah organisasi sesuai dan tidak melanggar syariat adapun ketujuh prinsip tersebut terdiri dari: 1) Memberikan edukasi kepada calon donatur, 2) Bersikap etis dan konsisten, 3) Bekerja secara profesionalitas, kredibilitas, dan akuntabilitas, 4) Membudayakan budaya malu, 5) Menjaga hak orangorang yang lemah, 6) Memberikan kemudahan berdonasi, 7) Menciptakan loyalitas pelanggan.