Tidak ada gambar sampul
Studi mandiri ini bertujuan untuk mengetahui peran yang dilakukan oleh Badan atau Lembaga Amil Zakat dalam upaya membangun peradaban zakat di Indonesia. Pengelolaan zakat oleh Badan atau Lembaga Amil Zakat telah di atur oleh Pemerintah dalam UndangUndang No. 23 Tahun 2011. Jenis penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan menggunakan data studi literatur pustaka. Hasil dari penelitian ini adalah peran merupakan kelengkapan hubunganhubungan berdasarkan status sosial antara yang memiliki kedudukan dengan masyarakat atau masyarakatrndengan yang memiliki kedudukan atau dengan orangorang yang berhubungan dalam menjalankan kewajibankewajibannya. Dan dalam mewujudkan suatu peradaban zakat di Indonesia perlu adanya Badan atau Lembaga Amil Zakat yang amanah, profesional dan memiliki izin kepastian hukum dari Pemerintah, agar masyarakat lebih yakin untuk menyalurkan dana mereka dan terbukti dari hasil penerimaan dana zakat yang di terima oleh beberapa Lembaga Resmi terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Dalam menjalankan tugasnya, Lembaga Zakat memerlukanrndukungan serta peran dari Masyarakat sebagai pemberi dana dan peran Pemerintah sebagai pemberi izin atau aturan terlulis agar zakat di Indonesia dapat terus berkembang dan mendekati potensinya.