Tidak ada gambar sampul
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bertujuan untuk mensejahterkan masyarakatnya. Dalam hal ini program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan menggunakan sistem seperti asuransi pada umumnya. Dimana terdapat beberapa unsur yang ikut serta dalam pelaksanaan program JKN berupa Iuran, Peserta, Proses Pelayanan, sampai pada Fasilitas Kesehatan. Hal ini sangat serupa dengan sistem yang ada pada asuransi. Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan studi literature pustaka (library research) mengumpulkan data dari berbagai buku, jurnal, artikel, dll. Setelah dikaji lebih dalam maka dalam penelitian ini menunjukkan adanya (1). Dana iuran yang dibayarkan oleh peserta menggunakan akad jual beli dan belum diketahui secara jelas mengenai pengelolaan dananya. (2). Pengembangan dana yang diinvestasikan belumrnsesuai pada instrument syariah. (3). Dana denda yang dikelola masih diakui sebagai pendapatan perusahaan.