← Kembali ke katalog
đź“–

Tidak ada gambar sampul

Studi Mandiri

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Pupuk dan Kotoran Hewan

oleh Hilyah Jamaludin - 41202051

Jenjang Pendidikan S1
Program Studi Perbankan Syariah
Jenis Koleksi Studi Mandiri
Tahun Terbit 2016
Bahasa Indonesia
Kode Klasifikasi SM 0401/16
Ditambahkan 21 May 2026
đź”— Buka Dokumen / File

📝 Deskripsi / Abstrak

Menurut BPS (Badan Pusat Statistik) pada tahun 2014 jumlah petani di Indonesia mencapai 40,83%. Untuk meningkatkan kesuburan tanaman dan memperbaiki struktur tanah, para petani menjadikan pemupukan sebagai sarana yang penting. Mayoritas petani Indonesia mengenal pupuk dalam dua jenis, yaitu pupuk organik dan anorganik. Pemakaian pupuk organik lebih baik dan ramah lingkungan dari pada pupuk anorganik yang terbuat dari bahan kimia. Penggunaan pupuk kimia secara terus menerus akan membahayakan lingkungan, kesehatan masyarakat dan berkurangnyarnketahanan tanah atau daya dukung tanah. Maka, pupuk organik lebih dibutuhkan dan lebih banyak diperjualbelikan oleh para petani. Namun agama Islam telah memberikan peraturan dan dasar yang cukup jelas dan tegas mengenai jual beli. Mulai dari syarat, rukun, maupun jual beli yang dibolehkan dan yang tidak dibolehkan. Menurut Sayyid Sabiq, syarat benda ataupun barang yang diperjual belikan salah satunya adalah barang harus suci. Maka, ulama berbenda pendapat mengenai praktik jual beli kotoran hewan ini. Adapun ulama yang membolehkan praktik jual beli kotoranrnhewan adalah; ulama Hanafiyah, Dzahiriyyah dan Hanabilah. Dan ulamaulama yang melarang adalah AsySyirazi, AnNawawi, Ibnul Qayyim, dan AsySyafi’iyah.