Tidak ada gambar sampul
Ibadah haji adalah kewajiban yang harus dijalankan satu kali dalam seumur hidup dan merupakan rukun islam ke 5. ibadah haji adalah wajib bagi orang yang memiliki kemapuan (istitha’ah) dari segi materi dan jasmani. Karna tidak semua masyarakat memiliki kemampuan materi untuk berhaji maka munculah ide arisan (undian) haji. Penelitian ini bertujuan untuk mengatahui pandangan islam terhadap hukum arisan haji yang bersumber dari Alquran, hadis serta pendapat para ulama. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan datarnlibrary research . Hasil dari penelitian ini penulis dapat simpulkan bahwa ibadah haji yang menggunakan dana arisan (utang) hukumnya boleh, dengan syarat seseorang memiliki aset/gaji tetap yang dapat dijadikan jaminan dan pegangan dalam mengikuti arisan haji. Dan bagi seseorang yang tidak memiliki aset/gaji tetap maka sebaiknya ia tidak menggunakan dana arisan sebagai jalan untuk melaksanakan ibadah haji. Jika ia tetap menggunakan dana arisan dalam melaksanakan ibadah haji maka ia sama saja dengan memaksakan dan memberatkan diri sendiri. Sebagaimana Allah SWT telah berfirman didalam Q.s AlImran ayat 97, bahwa ibadah haji wajib satu kali seumur hidup bagi yang mampu(Istiha’ha), dan kewajiban itu akan gugur bagi orang yang tidak mampu.