Tidak ada gambar sampul
Perusahaan pembiayaan syariah tengah tumbuh dan perkembangannya akan terus didorong kedepannya. Bersamaan dengan Industri Keuangan Non Bank lainnya, perusahaan pembiaayaan menghadapi beberapa isu dan tantangan dimana salah satunya berupa minimnya inovasi produk dan masih sedikitnya ragam layanan. Dalam mengatasi hal tersebut DSN terbilang aktif mengeluarkan fatwa diantaranya Fatwa Nomor 89 Tahun 2013 Tentang Refinancing Syariah Oleh karena itu yang perlu dijawab dalam penelitian ini, bagaimana mekanisme refinancing dengan skema akad ba’irnwal isti’jar pada perusahaan pembiayaan syariah? Dan bagaimana perlakuan akuntansinya? Sedangkan hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan skema akad ba’i isti’jar terjadi disaat pencairan dana sebagai bentuk dari jual beli. Adapun bentuk sewa dalam akad ini adalah ijarah mutahiya bit tamlik dengan perpindahan kepemilikan hanya dapat dilakukan dengan hibah.