Tidak ada gambar sampul
Islam menghalalkan jual beli karena sangat diperlukan di masyarakat. Namun dalam pelaksanaannya diperlukan aturanaturan yang kokoh harus diperhatikan untuk menjamin muamalah yang baik. Jual beli tidak sempurna jika tidak ada kepemilikian barang oleh pelaku akad. Semakin canggih dan perkembangan teknologi informasi yang pesat dapat memacu pergeseran dalam dunia bisnis. Munculnya bisnis jual beli online yang penjualannya hanya melalui sosial media, situs internet dan menggunakan smartphone. Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan studi literatur pustaka, menggunakan metode deskritif kualitatif penelitian ini menujukan, Praktek jual beli online, dari sisi pelaku akad (penjual pembeli) telah memenuhi rukun dan syarat jual beli dalam islam dari akad dan kepemilikan atas objek barang. Dalam hal jual beli, penjual dilarang melakukan penipuan atau kecurangan, tidak boleh memberikan keterangan yang tidak jelas tentang barang dan harga kepada konsumen dan melepas keluhan dari konsumen. Hasil dari penelitiaan ini adalah, berdasarkan dari beberapa pendapat, dapat dilihat hasilnya bahwa praktek jual beli online dibolehkan dengan syarat dan ketentuan sesuai jual beli dalam Islam dan prakteknya tidak ada unsur penipuan.