← Kembali ke katalog
πŸ“–

Tidak ada gambar sampul

Studi Mandiri

Tinjauan Hukum Islam dalam Jual Beli Online

oleh Khanifah Nurfaizah - 41202060

Jenjang Pendidikan S1
Program Studi Perbankan Syariah
Jenis Koleksi Studi Mandiri
Tahun Terbit 2016
Bahasa Indonesia
Kode Klasifikasi SM 0398/16
Ditambahkan 21 May 2026
πŸ”— Buka Dokumen / File

πŸ“ Deskripsi / Abstrak

Islam menghalalkan jual beli karena sangat diperlukan di masyarakat. Namun dalam pelaksanaannya diperlukan aturanaturan yang kokoh harus diperhatikan untuk menjamin muamalah yang baik. Jual beli tidak sempurna jika tidak ada kepemilikian barang oleh pelaku akad. Semakin canggih dan perkembangan teknologi informasi yang pesat dapat memacu pergeseran dalam dunia bisnis. Munculnya bisnis jual beli online yang penjualannya hanya melalui sosial media, situs internet dan menggunakan smartphone. Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan studi literatur pustaka, menggunakan metode deskritif kualitatif penelitian ini menujukan, Praktek jual beli online, dari sisi pelaku akad (penjual pembeli) telah memenuhi rukun dan syarat jual beli dalam islam dari akad dan kepemilikan atas objek barang. Dalam hal jual beli, penjual dilarang melakukan penipuan atau kecurangan, tidak boleh memberikan keterangan yang tidak jelas tentang barang dan harga kepada konsumen dan melepas keluhan dari konsumen. Hasil dari penelitiaan ini adalah, berdasarkan dari beberapa pendapat, dapat dilihat hasilnya bahwa praktek jual beli online dibolehkan dengan syarat dan ketentuan sesuai jual beli dalam Islam dan prakteknya tidak ada unsur penipuan.