← Kembali ke katalog
đź“–

Tidak ada gambar sampul

Studi Mandiri

Hak Waris Janin dan Khuntsa Antara Hukum Waris Islam dan Perdata

oleh Siti Hozinah - 41202103

Jenjang Pendidikan S1
Program Studi Perbankan Syariah
Jenis Koleksi Studi Mandiri
Tahun Terbit 2016
Bahasa Indonesia
Kode Klasifikasi SM 0400/16
Ditambahkan 21 May 2026
đź”— Buka Dokumen / File

📝 Deskripsi / Abstrak

Pokok permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana hak waris janin dan khuntsa menurut hukum Islam dan hukum Perdata. Bagaimana pula pandangan ulama tentang permasalahan ini. Tujuan dari penelitian ini adalah membahas tentang Apakah perbedaan hukum waris Islam dan hukum waris Perdata dalam penetapan hak waris janin dan khuntsa, siapa sajakah ahli waris yang ditetapkan dalam hukum Islam dan hukum Perdata; apakah status janin dan khuntsa melemahkan haknya dalam mendapatkan warisan; jika janin dan khuntsa mendapatkan warisan maka berapakah bagiannya. Pada penelitian ini, peneliti hanya terfokus pada hukum Islam dan hukum Perdata. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa janin dan khuntsa berhak untuk memperoleh harta warisan dari orang yang telah meninggalkannya (Muwarrits). Bagian untuk janin mengikuti jenis kelaminnya sedangkan bagian untuk khuntsa mengikuti hukum lelaki atau perempuan. Namun, terdapat perbedaan antara hukum Islam dan hukum Perdata dalam menetapkan pembagian harta warisan bagi lakilaki dan perempuan. Hukum Islam menetapkan laki–laki mendapatkan lebih banyak dari perempuan sedangkan hukum Perdata menetapkan hak warisan antara laki–laki dan perempuan adalah sama.