Tidak ada gambar sampul
Pokok permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana hak waris janin dan khuntsa menurut hukum Islam dan hukum Perdata. Bagaimana pula pandangan ulama tentang permasalahan ini. Tujuan dari penelitian ini adalah membahas tentang Apakah perbedaan hukum waris Islam dan hukum waris Perdata dalam penetapan hak waris janin dan khuntsa, siapa sajakah ahli waris yang ditetapkan dalam hukum Islam dan hukum Perdata; apakah status janin dan khuntsa melemahkan haknya dalam mendapatkan warisan; jika janin dan khuntsa mendapatkan warisan maka berapakah bagiannya. Pada penelitian ini, peneliti hanya terfokus pada hukum Islam dan hukum Perdata. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa janin dan khuntsa berhak untuk memperoleh harta warisan dari orang yang telah meninggalkannya (Muwarrits). Bagian untuk janin mengikuti jenis kelaminnya sedangkan bagian untuk khuntsa mengikuti hukum lelaki atau perempuan. Namun, terdapat perbedaan antara hukum Islam dan hukum Perdata dalam menetapkan pembagian harta warisan bagi lakilaki dan perempuan. Hukum Islam menetapkan laki–laki mendapatkan lebih banyak dari perempuan sedangkan hukum Perdata menetapkan hak warisan antara laki–laki dan perempuan adalah sama.