Tidak ada gambar sampul
Organisasi nirlaba merupakan organisasi yang dibentuk untuk kesejahteraan publik, dimana dalam pelaksanaannya, organisasi nirlaba tidak berorientasi pada laba. Sementara organisasi pengelola zakat merupakan organisasi yang melakukan kegiatan pelaksanaan, perencanaan, dan pengoordinasian dalam hal pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang penyalurannya ditujukan kepada orang yang berhak menerimanya. Keduanya memiliki karakteristik yang sama. Penelitian ini bersifat studi pustaka. Memberikan gambaran terkait standar akuntansi organisasi nirlaba dan standar akuntansi organisasi pengelola zakat, yang kemudian membandingkan keduanya. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat beberapa persamaan dan perbedaan antara standar akuntansi nirlaba dengan standar akuntansi zakat. Dalam hal pengakuan dan pengukuran pada jenis penerimaan dananya masingmasing organisasi sama. Perbedaan terletak pada penyajian dan pengungkapan, dimana organisasi pengelola zakat menyajikan satu laporan keuangan tambahan yaitu laporan perubahan aset kelolaan dan mengungkapkan dana non halal secara khusus dimana hal tersebut tidak dilakukan organisasi nirlaba secara umum.