Tidak ada gambar sampul
Zakat sebagai salah satu rukun Islam yang jelas merupakan sebuah perintah dimana memiliki fungsi menghubungkan muzakki, kepada Allah S.W.T dan kepada mustahik yaitu delapan kelompok. Pengaturan penyaluran dana zakat telah diatur dengan jelas dalam Alquran dan Assunnah. AlQur`an telah menggambarkan secara umum tanpa batasan mengenai sasaran dan pendistribusian zakat kepada delapan asnaf terutama kelompok yang ketujuh dengan firmanNya Di jalan Allah". Apa yang dimaksud dengan sasaran ini, dan siapa yang tergolong dalam satuansatuannya. Batasan makna sabilillah secara khusus sebagaimana telah diformulasikan oleh para imam mazhab, namun hanya berorientasi bagi mereka yang berjuang di jalan Allah dengan jalan berperang. DR. Yusuf AlQaradhawi sebagai salah satu pemikir dan pakar fikih modern, telah memberikan penafsiran fii sabilillah yang lebih luas dari makna imam mazhab, dan sedikit lebih sempit maknanya, sehingga berbeda dari pendapat ulama modern lainnya. Dari sinilah penyusun mencoba meneliti bagaimana pendapat DR. Yusuf AlQaradhawi tentang Fii Sabilillah. Dalam penulisan studi mandiri ini, jenis penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan (libry resource). Berdasarkan literaturliteratur yang terkait dengan penyaluran dana zakat kepada asnaf ketujuh yaitu Fii Sabilillah dan serta pendapat dari DR. Yusuf AlQaradhawi. Penelitian ini menghasilkan pendapat DR. Yusuf AlQaradhawi yaitumendirikan pusat kegiatan bagi kepentingan dakwah ajaran Islam, mendirikan pusat kegiatan Islam yang representative, mendirikan percetakan surat kabar yang baik, menyebarkan bukubuku tentang Islam yang baik, mempekerjakan orang yang memiliki pengaruh, membantu para da’I yang menyeru pada ajaran Islam yang benar."