Tidak ada gambar sampul
Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Pokok permasalahan pada tulisan ini ialah bagaimana pengelolaan zakat yang dilakukan khalifah Umar bin Abdul Aziz dari mulai kebijakankebijakan yang diterapkan, kegiatan pemungutan dana zakat dan penyalurannya, serta berbagai faktor yang mendukung tercapainya kesuksesan pengelolaan zakat di masa tersebut. Dibahas pula mengenai pengelolaan zakat yang berlaku di Indonesia, serta perbandingannya denganrnpengelolaan zakat yang dilakukan oleh khalifah Umar bin Abdul Aziz. Tujuan yang ingin dicapai adalah memberikan gambaran mengenai pengelolaan zakat yang dilakukan pada masa Umar bin Abdul Aziz, pengelolaan zakat di Indonesia dan peluang penerapan pengelolaan zakat yang sukses sebagaimana yang telah dilakukan oleh khalifah Umar bin Abdul Aziz untuk diterapkan di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui kajian pustaka yang menggunakan sumber data dari buku dan jurnal yang ditinjau aspek ilmiahnya melalui alQur’an,rnHadits, Ijtihad para ulama, dan karya ilmiah yang berkaitan dengan penelitian. Sehingga mendapat gambaran utuh mengenai pengelolaan zakat secara optimal.