Tidak ada gambar sampul
Pokok permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan ini adalah bagaimana sebaiknya Bank Syariah menjalankan fungsi Intermediasi dalam hal penyaluran dana melalui pembiayaan ditengah risikorisiko yang terdapat dalam dunia perbankan syariah. Selain itu penulisan karya ilmiah ini bertujuan untuk: mengetahui risikorisiko yang mungkin terjadi pada produk pembiyaan di Bank Syariah dan untuk mengetahui cara mengelola risiko pada produk pembiayaan di Bank Syariah. Pembahasan pada penulisan karya ilmiah ini terfokus pada risiko penyaluran pembiayaan di Bank Syariah. Hasil penelitian menunjukkan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko Manajemen Risiko Bank berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/23/PBI/2011 sebagai strategi untuk melindungi aktivitas perbankan syariah seperti pembiayaan dari risiko sehingga pembiayaan dapat berjalan dengan baik dan terhindar dari pembiayaan bermasalah yang akan berpengaruh terhadap kelangsungan usaha Bank.