Tidak ada gambar sampul
Zakat merupakan salah satu rukun Islam dan wajib dikerjakan oleh umat Islam bagi yang cukup haulnya, zakat berperan penting meningkatkan perekonomian negara dan umat Islam Indonesia jika semua potensi yang ada dijalankan sesuai peraturan perundangundangan yang ada dan petunjuk AlQur’an dan AsSunnah. Zakat kini semakin menunjukkan perannya yang semakin strategis. Bahkan zakat telah dianggap sebagai solusi atas permasalahan utama yang dihadapi oleh bangsa Indonesia, yaitu kemiskinan dan kesenjangan sosial. Untuk itu, dibutuhkan komitmen kuat dari semua pihak untuk menyukseskan pembangunan zakat di tanah air. Pada masa Rasulullah SAW dan Khulafa arRasyidin zakat sangat berperan dalam mengetas kemiskinan, Nabi Saw mengumpulkan zakat perorangan dan membentuk panitia pengumpulan zakat dari umat Muslim yang kaya, tidak serta merta membagikan ke 8 asnaf tetapi hanya yang membutuhkan, Pengelolaan zakat dilakukan Nabi dan Abu Bakar dimana penerimaan dan pengeluaran dilakukan secara seimbang sehingga hampir tidak pernah ada sisa, zakat semakin meningkat di masa Umar bin Khatthab perubahan sistem administrasi yang cukup signifikan dilakukan dengan memperkenalkan istilah diwan diartikan sebagai tempat dimana pelaksana duduk dan bekerja dan dimana akuntansi dicatat dan disimpan. Penerimaan zakat meningkat drastis pada masa Utsman bin Affan begitu juga di masa Ali bin Abi Thalib kebijakannya mengikuti khalifahkhalifah terdahulu.