← Kembali ke katalog
πŸ“–

Tidak ada gambar sampul

Studi Mandiri

Sejarah Kebijakan Good Corporate Governance pada Perbankan Syariah di Indonesia

oleh Miftahul Ihsan - 41202068

Jenjang Pendidikan S1
Program Studi Perbankan Syariah
Jenis Koleksi Studi Mandiri
Tahun Terbit 2016
Bahasa Indonesia
Kode Klasifikasi SM 0408/16
Ditambahkan 21 May 2026
πŸ”— Buka Dokumen / File

πŸ“ Deskripsi / Abstrak

Survei yang dilakukan oleh BoozAllen Hamilton Inc. di Asia Timur pada tahun 1998 menjelaskan bahwa Negara Indonesia memiliki indeks corporate governance (CG) paling rendah yaitu pada angka 2,88 jauh di bawah Singapura dengan (8,93), Malaysia (7,72) dan Thailand (4,89) Rendahnya nilai Good Corporate Governance (GCG) pada perusahaanperusahaan di Indonesia diduga menjadi penyebab terjadinya krisis yang terjadi pada masa itu. Industri perbankan pada masa itu juga mengalami krisis yang merata, namun tidak berpengaruh secara signifikan pada bankrnpertama yang menjalankan sistem syariah. Dalam perjalananya pemerintah mulai memperhatikan isu corporate governance ini di semua industri tak terkecuali perbankan. Penelitian ini menghasilkan susunan sistematis dari tahun ke tahun dikeluarkannya aturan corporate governance yang baik bagi bank, juga awal mula munculnya aturan khusus GCG bagi bank syariah di Indonesia dan dijelaskan pula isi dari aturan tersebut dan alasan dipisahnya aturan GCG bank konvensional dan GCG bank syariah saat pertama kali aturan ini dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Dengan dikeluarkannya aturan khusus yaitu PBI No. 11/33/PBI/2009 tentang Pelaksanaan GCG bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah merupakan upaya menjaga nilainilai syariah dalam perbankan syariah.