← Kembali ke katalog
πŸ“–

Tidak ada gambar sampul

Studi Mandiri

Implementasi Good Corporate Governance dan Peran Dewan Pengawas Syariah di Bank Syariah

oleh Miftahul Ihsan - 41202068

Jenjang Pendidikan S1
Program Studi Perbankan Syariah
Jenis Koleksi Studi Mandiri
Tahun Terbit 2016
Bahasa Indonesia
Kode Klasifikasi SM 0409/16
Ditambahkan 21 May 2026
πŸ”— Buka Dokumen / File

πŸ“ Deskripsi / Abstrak

Krisis yang terjadi pada tahun 1998, diduga penyebab terbesarnya adalah karena belum adanya aturan yang mengikat mengenai tata kelola perusahaan, dalam industri perbankan syariah BI mengeluarkan PBI No. 11/33/2009 dan Surat Edaran Bank Indonesia No.12/13/DPbs tentang Pelaksanaan GCG baik di Bank Umum Syariah (BUS) dan juga Unit UsaharnSyariah (UUS) di Indonesia. Implementasi GCG pada bank syariah tentu saja harus memenuhi standar kepatuhan pada prinsip dan aturanaturan syariah (sharia compliance). Oleh karena itu peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam penerapan GCG menjadi hal yang sangat penting, yaitu sebagai lembaga atau pihak yang mengawasi dan memastikan bahwa berjalannya suatu bank syariah sudah sesuai dengan dengan prinsipprinsip islam (syariah). Penelitian ini menghasilkan bukti atas implementasi GCG bank syariah di Indonesia, juga memberi gambaran bahwa peran dewanrnpengawas syariah untuk menjaga sharia compliance di bank syariah dijelaskan dengan cara 1) memberikan pengarahan, pemikiran, saran dan nasehat kepada direksi bank syariah mengenai halhal yang berkaitan dengan aspek syariah, 2) mencermati, memeriksa, mengkaji dan menilai implementasi fatwa DSN pada operasional bank syariah, 3) melaksanakan tugas pengawasan baik secara aktif maupun secara pasif atas implementasi fatwa DSN pada operasional bank syariah, 4) yaitu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bank syariah. Dengan ini GCG bank syariah dapat terus di implementasikan dan berjalan sesuai dengan harapan.