Tidak ada gambar sampul
Krisis yang terjadi pada tahun 1998, diduga penyebab terbesarnya adalah karena belum adanya aturan yang mengikat mengenai tata kelola perusahaan, dalam industri perbankan syariah BI mengeluarkan PBI No. 11/33/2009 dan Surat Edaran Bank Indonesia No.12/13/DPbs tentang Pelaksanaan GCG baik di Bank Umum Syariah (BUS) dan juga Unit UsaharnSyariah (UUS) di Indonesia. Implementasi GCG pada bank syariah tentu saja harus memenuhi standar kepatuhan pada prinsip dan aturanaturan syariah (sharia compliance). Oleh karena itu peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam penerapan GCG menjadi hal yang sangat penting, yaitu sebagai lembaga atau pihak yang mengawasi dan memastikan bahwa berjalannya suatu bank syariah sudah sesuai dengan dengan prinsipprinsip islam (syariah). Penelitian ini menghasilkan bukti atas implementasi GCG bank syariah di Indonesia, juga memberi gambaran bahwa peran dewanrnpengawas syariah untuk menjaga sharia compliance di bank syariah dijelaskan dengan cara 1) memberikan pengarahan, pemikiran, saran dan nasehat kepada direksi bank syariah mengenai halhal yang berkaitan dengan aspek syariah, 2) mencermati, memeriksa, mengkaji dan menilai implementasi fatwa DSN pada operasional bank syariah, 3) melaksanakan tugas pengawasan baik secara aktif maupun secara pasif atas implementasi fatwa DSN pada operasional bank syariah, 4) yaitu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bank syariah. Dengan ini GCG bank syariah dapat terus di implementasikan dan berjalan sesuai dengan harapan.