Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana konsep upah dalam tinjauan hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan jenis penelitian deskriftif. Dalam penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan. Penelitian ini mendeskripsikan bahwa problematika Ketenagakerjaan sepanjang masa selalu memunculkan permasalahan baruh yaitu Jumlah upah yang diinginkan para pekerja/buruh. Jumlah upah yang diinginkan para pekerja/buruh sering kali bertentangan dengan kehendak perusahaan. Melalui aturan tersebut diharapkan upah pada tingkatan yang layak terjaga. Dalam upah, Islam selalu menjunjung tinggi akad atau kesepakatan antara pekerja/buruh dan majikan, namun sebagai pihak yang lebih kuat majikan dilarang memberi upah tidak dapat mencukupi minimal kebutuhan pokoknya. Dari hasil penelitian ini maka dapat disimpulkan bahwa konsep yang dipakai adalah konsep upah dalam tinjauan hukum Islam menganut dua prinsip yaitu kesetaraan dan keadilan.rnKedua konsep tersebut adalah untuk mengatur hubungan yang seimbang antara majikan dan pekerja.