Tidak ada gambar sampul
Pokok permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan ini adalah bagaimana konsep kartu kredit syariah. Bagaimana pula dalam islam memandang kartu kredit tentang permasalahan ini. Tujuan dari penelitian ini adalah memberikan pemahaman kepada para pembaca tentang konsep kartu kredit syariah dan menjelaskan tentang akad apa saja yang digunakan dalam kartu kredit syariah. Pada penelitian ini, peneliti hanya terfokus pada hukum syariah dan hukum konvensional.Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kartu kredit DSN menggunakan akad kafalah, qardh, dan ijarah. Adapun kartu kredit lainnya dengan akad yang berbeda diantaranya dengan Akad Bay Alรขโฌโข Inah, Akad Tawaruq, Akad Hiwalah dan Akad UJR. Adapun Tantangan dari kartu kredit syariah ini keberadaanrnkartu kredit syariah ini masih jarang diketahui oleh masyarakat luas dan peluang nya adalah kemudahan yang ditawarkan pada pemegang kartu untuk umat islam dan member kemudahan pada umat Islam untuk menggunakan kartu kredit dalam aktifitas seharihari. Hukum kartu kredit syariah adalah boleh menurut DSN MUI.