Tidak ada gambar sampul
Zakat adalah kewajiban yang diperintahkan langsung oleh Allah dalam AlQuran, tentunya zakat ini sebagai solusi dalam mengentaskan kemiskinan di Indonesia apabila zakat tersebut dikelola atau diberdayakan dengan baik.Pokok pembahasan dalam penulisan ini adalah memberikan gambaran bagaimana pendayagunaan zakat secara produktif dengan menyalurkan dana zakatdalam bentuk modal kerja kepada mustahik. Metode yang digunakan dalam pembahasan ini adalah metode deskriptif yaitu menggambarkan suatu kondisi atau pencarian fakta dengan interpretasi yang tepat. Dari hasil pembahasan ini didapat bahwa cukup banyak lembagalembaga zakat yang menerapkan model zakat produktif dengan menyalurkan modal kerja untuk mustahik sehingga mampu mengubah status sosial mustahik menjadi muzakki. Maka dapat disimpulkan dari pembahasan ini, bahwasanya zakat produktif untuk modal kerja UMKM ini sebagai alternatif dan cara yang efektif untuk mengeluarkan mustahik dari lingkaran kemiskinan sehingga mandiri dalam perekonomian.