Tidak ada gambar sampul
Pokok permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan ini adalah bagaimana wakaf uang di dalam Islam dan prakteknya di Indonesia. Waqf uang saat ini menjadi fokus kajian yang menarik di kalangan masyarakat Islam, masih banyak sekali orangorang Islam yang hanya berpendapat bahwa wakaf hanya dapat berbentuk tanah (tidak bergerak) saja padahal wakaf pun dapat berbentuk benda bergerak (wakaf tunai) salah satunya yaitu wakaf uang, apalagi di zaman modern seperti sekarang ini, ada yang dinamakan wakaf produktif, namun masih banyak sekali diantara orangorang yang memiliki harta lebih serta individual yang masih belum mengetahui tentang hukum wakaf tunai diantaranya wakaf uang tersebut. Padahal wakaf uang ini memberi kesempatan seseorang untuk bershadaqah jariyah dan mendapat pahala yang tidak terputus tanpa harus menunggu menjadi tuan tanah atau saudagar kaya. Tulisan ini menyimpulkan bahwa hukum wakaf uang dalam Islam itu hukumnya boleh (jawaz) sebagaimana yang tertuang dalam Fatwa Majlis Ulama Indonesia tanggal 11 mei 2002 tentang wakaf tunai. Kalau melihat perkembangan sistem perekonomian yang berkembang sekarang, sanagat mungkin untuk melakukan wakaf uang. Misalnya uang wakaf dijadikan modal usaha dan keuntunganya dapat disalurkan sebagai hasil wakaf seperti yang dikatakan Madzhab Hanafi.