← Kembali ke katalog
πŸ“–

Tidak ada gambar sampul

Studi Mandiri

Wakaf Uang dalam Islam

oleh Ahmad Juhdi

Jenjang Pendidikan S1
Program Studi Perbankan Syariah
Jenis Koleksi Studi Mandiri
Tahun Terbit 2015
Bahasa Indonesia
Kode Klasifikasi SM 0370/15
Ditambahkan 21 May 2026
πŸ”— Buka Dokumen / File

πŸ“ Deskripsi / Abstrak

Pokok permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan ini adalah bagaimana wakaf uang di dalam Islam dan prakteknya di Indonesia. Waqf uang saat ini menjadi fokus kajian yang menarik di kalangan masyarakat Islam, masih banyak sekali orangorang Islam yang hanya berpendapat bahwa wakaf hanya dapat berbentuk tanah (tidak bergerak) saja padahal wakaf pun dapat berbentuk benda bergerak (wakaf tunai) salah satunya yaitu wakaf uang, apalagi di zaman modern seperti sekarang ini, ada yang dinamakan wakaf produktif, namun masih banyak sekali diantara orangorang yang memiliki harta lebih serta individual yang masih belum mengetahui tentang hukum wakaf tunai diantaranya wakaf uang tersebut. Padahal wakaf uang ini memberi kesempatan seseorang untuk bershadaqah jariyah dan mendapat pahala yang tidak terputus tanpa harus menunggu menjadi tuan tanah atau saudagar kaya. Tulisan ini menyimpulkan bahwa hukum wakaf uang dalam Islam itu hukumnya boleh (jawaz) sebagaimana yang tertuang dalam Fatwa Majlis Ulama Indonesia tanggal 11 mei 2002 tentang wakaf tunai. Kalau melihat perkembangan sistem perekonomian yang berkembang sekarang, sanagat mungkin untuk melakukan wakaf uang. Misalnya uang wakaf dijadikan modal usaha dan keuntunganya dapat disalurkan sebagai hasil wakaf seperti yang dikatakan Madzhab Hanafi.