Tidak ada gambar sampul
Islam menghalalkan jual beli karena sangat diperlukan masyarakat. Namunrndemikian dalam pelaksanaannya diperlukan aturanaturan yang kokoh yang harus dipelihara untuk menjamin muamalah yang baik. Jual beli tidak sempurna jika tidak ada kepemilikan barang oleh pelaku akad. Semakin canggih dan berkembang teknologi informasi yang pesat dapat memacu pergeseran dalam dunia bisnis, menyebabkan muncul bisnis yang tidak mengharuskan penjual memiliki barang, yang disebut dengan dropshipping. Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan studi literatur pustaka, menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan : (1). Praktik jual beli dropshipping dari sisi pelaku akad (penjual pembeli) dan ijab qobul telah memenuhi rukun dan syarat jual beli Islam, dari sisi kepemilikan atas objek barang memiliki dua pendapat, yaitu: pertama, diperbolehkan dengan catatan penjual mendapatkan ijin dari pemilik barang dan penjual dapat mengadakan atau menghadirkan barang tersebut. Kedua dilarang, karena penjual menjual barang bukan miliknya/ barang masih berada pada pemiliknya(supplier). (2). Dalam proses dropshipping, penjual dilarang melakukan penipuan atau kecurangan, penjual tidak boleh memberikan penjelasan yang tidak jelas tentang barang dan harga kepada konsumen dan melepas keluhan dari konsumen.