← Kembali ke katalog
📖

Tidak ada gambar sampul

Studi Mandiri

Pengalihan Hutang dalam Pandangan Fiqh Muamalah

oleh Ismail

Jenjang Pendidikan S1
Program Studi Perbankan Syariah
Jenis Koleksi Studi Mandiri
Tahun Terbit 2015
Bahasa Indonesia
Kode Klasifikasi SM 0345/15
Ditambahkan 21 May 2026
🔗 Buka Dokumen / File

📝 Deskripsi / Abstrak

Salah satu kegiatan muamalah adalah utang piutang. Dalam utang piutang, Islam mengajarkan untuk bersegera melunasinya karena menunda pembayaran bagi orang yang mampu merupakan perbuatan zalim. Namun, terdapat kemurahan bagi orang yang berutang dapat mengalihkan utangnya pada pihak lain. Hal tersebut dalam Islam disebut dengan hiwalah. Akan tetapi kita harus mengerti akad hiwalah dalam Islam. Oleh karena itu tujuan penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui konsep akad pengalihan utang dalam fiqh muamalah. Metode penulisan yang digunakan dengan cara kepustakaan. Data yang dikumpulkan bersumber dari pembahasan yang relevan, baik dari artikel dan buku. Hasil dari yang dipaparkan oleh penulis yaitu hiwalah merupakan pemindahan beban utang muhil, menjadi tanggungan muhal ‘alaih untuk membayarkan utang kepada muhal. Para ulama sepakat membolehkan akad hiwalah. Hiwalah juga diatur dalam fatwa DSN MUI No:12/DSNMUI/IV/2000. Adapun aplikasi hiwalah dalam perbankan yaitu anjak piutang, bill of exchange pada letter of credit, dan kartu kredit.