Tidak ada gambar sampul
Lelang online atau eauction adalah salah satu bentuk yang paling sukses dari perdagangan elektronik di mana jutaan produk yang dijual setiap hari melalui persaingan harga yang dinamis. Tidak seperti metode perdagangan klasik, eauction dilakukan dalam lingkungan virtual di mana dapat menghubungi peserta dari jarak jauh, tidak ada pengiriman tangan ke tangan dan kasus penipuan merupakan risiko yang cukup tinggi dalam praktiknya. Dari perspektif Muslim pertanyaan utama yang timbul berkaitan dengan eauction adalah hukum islam mengenai kehalalan eauction dan tingkat kompatibilitas bentuk baru dari lelang dengan prinsip syariah. Kekhawatiran ini terjadi sejak adanya fitur syariah yang membuat metodologi eauction konvensional tidak sah dan menuntut adanya permintaan untuk sepenuhnya menyelaraskan kerangka sistem sehingga mewujudkan prinsipprinsip Islam. Pada dasarnya eauction dibolehkan karena hal tersebut merupakan perkembangan dari transaksi lelang klasik atau muzayyadah dalam fikih muamalat. Maka syariat merubah atau memperbaiki unsurunsur yang ada pada sistem eauction seperti verifikasi harus jelas untuk menghindari identitas palsu, verifikasi produk dijelaskan secara rinci tidak dilebihlebihkan dan harus milik penjual serta halal menurut syariat, biaya lelang dan tawaran sebagai jaminan bukan sebagai pendapatan provider dan mengikuti prosedur yang sah. Hal ini memungkinkan dan meyakinkan umat Islam untuk berpartisipasi dalam eauction.