Tidak ada gambar sampul
UndangUndang No 23 Tahun 2011 adalah UndangUndang yang mengatur tentang pengelolaan zakat yang di dalamnya memiliki ketentuan dalam praktek pengelolaan zakat yang ada di Indonesia. Pada tahun 2011 UndangUndang tentang pengelolaan zakat telah disahkan oleh menteri agama. Sehingga dengan ketentuan yang ada diharapkan semua BAZ dan LAZ di Indonesia bisa melakukan pengelolaan zakat, sesuai dengan UndangUndang baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan, penghimpunan, pendistribusian, dan pendayagunaannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui praktek pengelolaan zakat pada LAZ Yayasan Baitul Maal Bank Rakyat Indonesia (YBM BRI), apakah pengelolaannya telah sesuai dengan ketentuan UndangUndang No 23 Tahun 2011. Penelitian inirnmenggunakan metode studi literatur yaitu mengkaji teoriteori yang terdapat pada bukubuku yang berkaitan dengan pengelolaan zakat, selain itu penulis melakukan wawancara kepada pihak YBM BRI untuk mendapatkanrninformasi lebih lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga kesimpulan dari penelitian ini adalah praktek pengelolaan zakat di LAZ Yayasan Baitul Maal Bank Rakyat Indonesia (YBM BRI), telah sesuai dengan ketentuan pengelolaan zakat pada UndangUndang No 23 Tahun 2011, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan, penghimpunan,rnpendistribusian, dan pendayagunaan.