Tidak ada gambar sampul
Asuransi adalah suatu lembaga keuangan nonbank yang berbisnis terorganisir rapi yang bergerak dibidang jasa dalam bentuk perusahaan. Asuransi yang berprinsip syariah merupakan suatu usaha tolong menolong dengan mekanisme pengumpulan dana yang dikelola berdasarkan prinsip syariah dengan tujuan menanggulangi risiko. Agar asuransi syariah terhindar dari unsur “MAGHRIB†(Maysir, Gharar dan Riba) maka perusahaan asuransi menggunakan akadakad investasi yang berbasis syariah. Salah satu akad yang sering digunakan oleh perusahaan asuransi syariah adalah Mudharabah dan Wakalah Bil Ujrah. Dari sinilah penyusun mencoba meneliti apa manfaat akad Mudharabah dan Wakalah Bil Ujrah. Dalam penelitian ini, jenis penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan (library resource). Berdasarkan hasil penelitian, akad mudharabah memberikan manfaat bagi hasil baik bagi perusahaan dan peserta, selain dari manfaat klaim yang akan diterima oleh peserta asuransi syariah. Pada akad wakalah bil ujroh, manfaat yang diperoleh bagi perusahaan akan mendapatkan fee dan juga bagi hasil. Bagi peserta, contribusi yang dibebankan nilainya lebih kecil dan klaim yang didapat sesuai dengan iuran peserta.