Tidak ada gambar sampul
Kewajiban melaporkan dana kampanye bagi setiap Partai Politik pada Pemilu tahun 2014 sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.1 Tahun 2009 sebagai wujud pertanggungjawaban atas (sumber) pendanaan kampanye. Laporan dana kampanye sudah diaudit oleh akuntan publik sebelum diserahkan ke KPU sesuai dengan format yang telah ditentukan.. Sanksi yang tegas berupa penindakan secara hukum bagi Partai Politik yang melanggar perlurndiberikan agar adanya kedisiplinan dan ketaatan hukum dan sosial sehingga Pemilu dapat berjalan diatas kejujuran dan keadilan. Dengan demikian akuntabilitas laporan dana kampanye penting mengingat bahwa Partai Politik adalah sebagai organisasi sektor publik yang bertanggungjawab kepada masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang akuntabilitas partai politik dalam mengungkapkan laporan dana kampanye pada Pemilu 2014 dan untuk mengetahui tentang tindakan secara hukum maupun sanksi sosial bagi yang melanggar. Objek dalam penelitian ini adalah semua Partai Politik peserta Pemilu 2014, namun yang yang digunakan adalah Partai Politik yang lingkupnya nasional. Analisis yang digunakan adalah analisis sumber penerimaan dana. Hasil tersebut adalah bahwa ke 13 (tiga belas) Partai Politik melaporkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang telah diaudit, namun ada beberapa Partai Politik yang tidak melaporkan di beberapa daerah kota dan kabupaten sehingga adanya sanksi berupa pembatalan keikutsertaan dalam Pemilu tahun 2014.