Tidak ada gambar sampul
Studi mandiri ini bertujuan untuk menunjukan tentang perbedaan antara pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan Zakat penghasilan/profesi dari berbagai aspek diantaranya subjek, objek, penghitungan, dasar hukum dan pengalokasian dana. Penelitian studi mandiri ini menggunakan metodelogi kulaitatif dengan menggunakan data studi literatur dan studirnpustaka. Hasil dari penelitian ini adalah bahwasanya kita sebagai warga negara Indonesia dan terutama beragama Islam harus menjalankan atau mengeluarkan kewajiban kita baik itu pajak penghasilan maupun zakat penghasilan atau profesi karena pada dasarnya keduanya adalah sebuah program untuk mensejahterakan masyarakat dengan dua cara yang berbeda dan proporsi yang berbeda