Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini bertujuan membandingkan akad bai’ Indonesia dengan Malaysia dari penetapan fatwa dan penerapan serta perkembangan capaian. Batasan penelitian ini hanya pada akad bai’ dan penilaian perkembangan akad bai’ pada bulan Januari sampai bulan November 2014. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dan sumber data yaitu sekunder, yang diolah dari outlook statistik Indonesia dengan Malaysia untuk diketahui persentase pertumbuhannya. Dari hasil penelitian, akad bai’ Indonesia yang ditetapkan fatwa oleh DSNMUI yaitu murabahah, salam dan istishna. Dalamrnpenerapan hanya dua akad bai’ yang diterapkan yaitu murabahah dan istishna, akad salam tidak diterapkan. National Shariah Advisory Council (NSAC) Malaysia tidak menetapkan fatwa akad salam dan bai’ bithaman ajil, namun akad bai’ bithaman ajil masuk fatwa bai’ inah dan bai’ dayn. Akad bai’ yang tidak diperselisihkan ulama dan dibolehkan fatwa yaitu murabahah dan istishna. Akad bai’ yang diperselisihkan ulama namun dibolehkan fatwa yaitu bai’ inah, tawarruq, bai’ dayn. Penerapan akad bai’ Malaysia yaitu murabahah, istishan, bai’ bithaman ajil, bai’ inah, tawarruq, bai’ dayn. Akad bai’ Indonesia dan Malaysia yang dibandingakan yaitu murabahah dan istishna. Pertumbuhan pembiayaan akad murabahah dan istishna Indonesia lebih tinggi dibandingankan Malaysia. Walau Malaysia pertumbuhan tidak unggul, namun penerapan akad bai’ lebih banyak dari Indonesia seperti akad bai’ bithaman ajil, bai’ inah,tawarruq, bai’ dayn.