Tidak ada gambar sampul
Dewan Pengawas Syariah (DPS) memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam perbankan syariah. Adanya rangkap jabatan DPS, kompetensi DPS yang kurang memadai, proses pengangkatan DPS yang tidak sesuai prosedur, dan adanya DPS yang jarang hadir ketika rapat membuat proses pengawasan yang dilakukan oleh DPS tidak berjalanrndengan optimal. Hal tersebut berpengaruh terhadap independensi dan laporan yang dibuat oleh DPS. Selain itu tulisan ini mencoba menjawab; bagaimana perbandingan peran dewan pengawas syariah di Indonesia dan Malaysia. Adanya UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah membuat DPSrnmempunyai posisi yang strategis dan berperan besar dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap LKS. Penelitian ini menghasilkan perbandingan peran dewan pengawas syariah Indonesia dan Malaysia dari segi (a) rangkap jabatan, lama jabatan, kehadiran dan keaktifan (b) Kedudukan dan independensi DPS (c) kompetensi, dan (d) manajemen risiko DPS. Penelitian terhadap Peran Dewan Pengawas Syariah sangat diperlukan dan sekaligus relevan dengan problem kekinian dalam bisnis perbankan Syariah. Dengan perbandingan tersebut, beberapa kelebihan danrnkekurangan DPS dikedua Negara dapat diketahui.