Tidak ada gambar sampul
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perbedaan perlakuan akuntansi asuransi syariah menurut PSAK 108 dan AAOIFI. Adapun data yang digunakan adalah standar PSAK 108 tentang akuntansi asuransi syariah dan Financial Accounting Standard 12, 13, 14, 15 yang dikeluarkan oleh AAOIFI dan serta laporan keuangan perusahaan asuransi syariah yang berstandar PSAK 108 dan AAOIFI yaitu PT. Asuransi Takaful Indonesia dan Takaful Re Limited Uni Emirat Arab. Metode menganalisis dengan mendiskripsikan perlakuan akuntansi kontribusi, beban, ujrah, investasi dana peserta, dana tabarru’, penyisihan teknis, dan cadangan dana tabarru’ dan melihat kesesuaian antara teori dan praktik pada perusahaan asuransi yang menggunakan kedua standar tersebut. Hasil yang dapat disimpulkan bahwa tidak memiliki banyak perbedaan diantara kedua standar tersebut hanya saja dalam PSAK 108 ada beberapa yang belum memiliki standar yang lebih lengkap seperti perlakuan akuntansi atas pengungkapan dan perusahaan asuransi syariah yang menggunakan kedua standar tersebut juga telah menerapkan perlakuan akuntansi sesuai dengan standar yang berlaku.