Tidak ada gambar sampul
Dalam sejarah transaksi ekonomi telah digunakan berbagai sarana pembayaran, mulai dari yang paling Tradisional sampai yang paling modern. Sebelum dikenalnya uang, transaksi dilakukan dengan barter. Akibat kesulitan dalamrnkesamaan keinginan terhadap jenis barang yang akan ditukar (double coincidence of wants), lahirlah uang sebagai media perantara pertukaran yang paling efisien dan afektif. Uang telah dikenal luas dalam penggunaanya dalam suatu sistem ekonomi dan dianggap sebagai kebutuhan pokok dalam setiap transaksi ekonomi. Seiring dengan berjalanya waktu, ternyata uangpun memiliki hambatan dalam penggunaanya. Uang sebagai alat pembayaran dirasakan mempunyai kelemahan dalam menyelesaikan transaksitransaksinya, terutama untuk transaksi dalam jumlah yang besar. Penyelesaian transaksi dengan membawa sejumlah uang yang besar selain tidak praktis, juga dapat menimbulkan risikorisiko tertentu. Untuk mengatasi keadaan tersebut diatas, maka dicarilah jenis alat pembayaran baru selain mata uang. Dalam perkembangan selanjutnya, dunia perbankan melahirkan suatu tawaran instrument baru. Alat pembayaran baru yang disajikan mengandung berbagai kemudahan bagi siapa saja yang berhak menggunakanya yaitu Kartu Kredit. Pembahasan dalam studi mandiri ini adalah kartu kredit dalam perspektif Ilmu Fiqih Muamalah.