Tidak ada gambar sampul
Perkembangan ekonomi syariah saat ini secara terus menerus mengalami kemajuan yang sangat pesat, baik di panggung internasional, maupun di Indonesia. Perkembangan ekonomi syariah tersebut meliputi perbankan syariah,rnasuransi syariah, pasar modal syariah, reksadana syariah, obligasi syariah, leasing syariah, Baitul Mal wat Tamwil, koperasi syariah, pegadaian syariah dan berbagai bentuk bisnis syariah lainnya. Dalam mengembangkan dan memajukan lembaga tersebut, sehingga dapat bersaing dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat bisnis modern, dibutuhkan inovasiinovasi produk dengan tetap mematuhi prinsipprinsip syariah. Agar mengoptimalkan terlaksananya prinsip syariah dalam menjalankan semua kegiatan dalam perbankan syariah maka diperlukan adanya pengawasan. Sehingga dibentuklah suatu lembaga yaitu Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang berfungsi untuk melakukan pengawasan secara teknis dan administrative di lembaga keuangan syariah. Namun, sampai saat ini masih ditemukan penyelewengan dari prinsip syariah. Dan pengawasan tidak berjalan maksimal. Permasalahan yang diajukan dalam studi mandiri ini adalah sebagai berikut : bagaimana kinerja Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan bagaimana mekanisme kerja Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah library research dan field research. Library research yaitu dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka sedangkan field research dilakukan dengan melakukan penelitianrnlapangan, dalam penelitian ini dilakukan wawancara dengan beberapa Dewan Pengawas Syariah. Dengan adanya DPS ini diharapkan akan tercipta Lembaga Keuangan Syariah yang benarbenar murni syariah. Sehingga tujuan dibentuknya Lembaga Keuangan Syariah itu dapat tercapai.