Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif untuk menilai bagaimana sistem jual beli dropship dalam pandangan atau perspektif islam. Jual beli adalah bagian dari sistem dalam kehidupan kita yang tidak dapat terpisahakan sampai kapan pun dan, dari hari kehari sistem jual beli pun semakin berkembang menjadi sistem yang semakin memudahkan baikrnpenjual dan pembeli, Seiring dengan perkembangan zaman, teknologi melalui alat komunikasi dan media sosial sekarang dapat dipadukan menjadi sistem jual beli yang baru. Jual beli ini pun sampai kepada salah satu bentukrnbaru yang disebut dengan sistem jual beli dropship. Penelitian ini ialah menilai bagaimana pandangan hukum islam terhadap jual beli dropship mengingat jual beli ini terjadi di melalui media, hal–hal yang menjadi perdepatan diantaranya, tidak bertemunya penjual dan pembeli, produk fisiknya tidak ada ditempat, produknya juga belum milik dropship. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem jual beli dropship diperbolehkan secara hukum islam setlah ditelaag ternyata akad yang digunkan dalam sistem jual beli ini adalah jual beli salam dan menggunakan samsarahrnsebagai dasar pengganti hak kepemilikan ada pun terkait dengan produk yang belum ada karena ini merupakan akad pesanan atau salam.