Tidak ada gambar sampul
Asuransi Syariah sesuai dengan fungsinya yang mengelola serta menyalurkan dana masyarakat atau peserta asuransi, memiliki amanah besar dalam mengelola dana dari peserta asuransi. Pengelola asuransi berani mengambil resiko atas pengelolaan dana yang ingin dikembangkan serta menanggulangi biaya klaim yang dialami peserta asuransi apabila terkena musibah. Dengan adanya akad Tabarru yang harus melekat pada transaksi Asuransi, umat muslim khususnya juga harus mengetahui bagaimana penerapan akad Tabarru pada Asuransi yang dibenarkan oleh ajaran Islam, banyak ulama yang berpendapat melarang asuransi dan membolehkan transaksi asuransi yang tidak ada mengandung unsur riba, ketidakpastian, perjudian dan sebagainya. Peneliti ingin mengetahui akad Tabarru menurut Pandangan Fiqh padarnAsuransi Syariah, penelitian ini juga dilakukan secara deskriptif. Diharapkan kedepannya penentuan tentang akad Tabarru pada Asuransi Syariah dapat lebih jelas diketahui oleh masyarakat muslim dan tidak meragukan lagi, agar peserta asuransi tidak melakukan transaksi yang dilarang oleh ajaran Islam.