Tidak ada gambar sampul
Studi mandiri ini bertujuan untuk mengetahui perspektif Islam tentang good corporate governance, apakah prinsip GCG di perbankan syariah telah sejalan dengan syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data yang digunakan adalah Laporan Pelaksanaan GCG perbankan syariah, enam bank umum syariah di Indonesia di publikasikan paling kurang meliputi halhal yang wajib diungkapkan oleh BUS sesuai dengan PBI No.11/33/2009. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa prinsip GCG pada perbankan syariah yang berlaku adalah: transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi( profesionalisme) serta kewajaran dan kesetaraan (fairness). Secara operasional prinsipprinsip tersebut sejalan, dan merupakan turunan dari sifat dan perilaku Rasulullah SAW, yang menjadi asas dalam aktifitas bisnis. Sifat ini merupakan perwujudan dari iman dan takwa. Prinsipprinsip GCG dalam Islam harus sejalan dengan unsur tauhid, taqwa dan ridha, ekuilibrium, dan kemashlahatan. Penerapan aspek transparansi dalam perbankan syariah sangat penting, dengan prinsip ini bisa dipastikan perbankan syariah telah memenuhi kewajiban hukum dan peraturan. Transparansi merupakan bentuk akhlak Islami, bentuk perwujudan keadilan dan kejujuran kesemua pihak dengan keakuratan dalam pengungkapan yang wajar dan transparan dalam semua kegiatan bisnisnya. Berdasarkan self assessment dari 6 Bank Umum Syariah secara ratarata pada tahun 2012 nilai komposit BUS senilai 1,47 yang bepredikat sangat baik, sedang pada tahun 2013 terjadi penurunan predikat menjadi Baik dengan nilai komposit 1,51. Kualitas baik berarti penerapan GCG pada bank umum syariah telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam PBI No. 11/33/PBI Tahun 2009 dan SEBI No. 12/13/DPbS tahun 2010. Secara keseluruhan dalam pelaksanaan nya, prinsip GCG yang ada di Bank Umum Syariah di Indonesia telah mencerminkan prinsipprinsip syariah.