← Kembali ke katalog
đź“–

Tidak ada gambar sampul

Studi Mandiri

Pertimbangan Bank Syariah dalam Menentukan Nisbah Bagi Hasil Pembiayaan (Mudharabah)

oleh Taufiq Darmawan

Jenjang Pendidikan S1
Program Studi Perbankan Syariah
Jenis Koleksi Studi Mandiri
Tahun Terbit 2015
Bahasa Indonesia
Kode Klasifikasi SM 0291/15
Ditambahkan 21 May 2026
đź”— Buka Dokumen / File

📝 Deskripsi / Abstrak

Perkembangan perbankan syariah selama kurun waktu kurang lebih enam tahun telah menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan eksistensi ekonomi syariah di negeri ini. Dipelopori oleh berdirinya Bank Muamalat pada tahun 1991 yang kemudian menjadi awal muncul dan lahirnya bankbank syariah lain di indonesia, sistem perbankan syari’ah membuktikan kekuatan dan ke eksistensi nya pada krisis ekonomi yang melanda negeri ini pada tahun 1998. Krisis moneter yang terjadi pada tahun 1998 telah menenggelamkan bankbank konvensional dan banyak yang dilikuidasi karena kegagalan sistem bunganya. Dalam menjalankan operasionalnya bank syari’ah tidak menggunakan sistem bunga, melainkan dengan prinsip bagi hasil, dengan profit loss sharing atau pun revenue sharing. Prinsip bagi hasil dipilih karena lebih adil dan maslahah nya lebih besar bagi pihakpihak yang terkait didalamnya. Terbukti dengan tahannya dari serangan kriris moneter dan prospek cerah perkembangan bank syari’ah hingga kini. Dengan prinsip bagi hasil pula bank syari’ah menetapkan dalam setiap akad yang dilakukan. Termasuk salah satu didalamnya adalah akad mudharabah. Didalam industri perbankan syari’ah tentu sudah familiar dengan akad ini, mengingat ini adalah salah satu akad yang paling banyak digunakan dalam transaksi. Sebagaimana bank pada umumnya, pembiayaan tentu menjadi salah satu tugas pokok dari bank, menyediakan dana untuk memenuhi kebutuhan pihakpihak yang merupakan defisit unit (mudharib) yang nantinya akan diberikan pinjaman berupa dana segar. Tentunya dengan perjanjian dan ketentuan pembagian keuntungan yang telah disepakati sebelumnya. Bank syari’ah pun melakukan aktivitas yang sama. Pembagian keuntungannya bisa dengan prinsip profit loss sharing ataupun revenue sharing. Pertimbangan yang dilakukan oleh bank syariah dalam menentukan nisbah bagi hasil adalah dengan mempertimbangkan referensi tingkat (marjin) keuntungan dan perkiraan tingkat keuntungan bisnis/proyek.