Tidak ada gambar sampul
Dalam penelitian ini disampaikan metode pemikiran K.H. Dr. Didin Hafidhuddin, M.Sc., dalam menentukan sumber atau objek zakat atau harta yang wajib dikeluarkan zakatnya bahwa alQur’an dan hadist menggunakan dua metode pendekatan yaitu pendekatan tafsil (teruarai) dan pendekatan ijmal (global). Dengan pendekatan tafsil alQur’an dan Hadist Nabi menjelaskan secara rinci beberapa jenis harta wajib zakat, yaitu pertanian, peternakan, emas dan perak,rnperdagangan, hasil tambang, dan barang temuan. Sedangkan pendekatan ijmal dengan cara menyebutkan harta dan hasil usaha seperti tergambar pada alQur’an surah atTaubah ayat 103 dan surah alBaqarah ayat 267, dengan menggunakan qiyas (analogi), masalihul mursalah dan prinsipprinsip umum ajaran islam, dimungkinkan memasukkan semua harta yang di zaman Rasul belum ada contohnya tetapi dianggap harta yang bernilai dalam perkembanganrnekonomi modern menjadi harta wajib zakat. Di akhir penulisan ini, penulis menyarankan bahwa setiap LAZ atau BAZ yang melakukan pendistribusian zakat baik itu secara konsumtif maupun produktif harus penuh dengan kehatiahatian. Pilihlah mustahik yang benarbenar tepat agar zakat yang disalurkan tepat sasaran. Kemudian untuk penyaluran zakatrnproduktif melalui pemberdayaan harus disertai dengan pendampingan agar usaha mustahik berjalan lancar dan tujuan dari zakat tercapai.