Tidak ada gambar sampul
Pokok yang akan dibahasa dalam karya tulis ini adalah bagaimana persaingan usaha di Indonesia dalam perspektif No.5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat Dan persaingan usaha menurut Islam, dengan karya tulis yang disusun ini diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai laranganlarangan yang seharusnya diketahui oleh pelaku usaha sebagaimana telah diatur dalam UndangUndang No.5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha serta larangan yang telah diatur oleh Islam dalam persaingan usaha. Dalam hal ini penulis lebih membahas mengenai : persaingan usaha yang sudah tercantum dalam UndangUndang No.5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan keterkaitan dengan persaingan usaha yang dilarang dalam Islam. ; serta larangan praktek persaingan usaha yang belum terakomodir dalam UndangUndang No.5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat akan tetapi telah diakomodir oleh islam. Karyatulis ini memfokuskan pembahasan pada persaingan usaha dalam Undangundang No.5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan persaingan usaha yang dilarang Islam. Karya tulis ini menegaskan bahwa Islam dan hukum positif mengatur secara tegas tentang larangan usaha dan keseimbangan pasar dan adanya keterkaitan antara keduanya.