Tidak ada gambar sampul
Ecommerce sebagai suatu transaksi modern yang baru ada di zaman sekarang tentunya belum memiliki dasar hukum yang sesuai syariah, sehingga dibutuhkan bagi kalangan umat muslim, terutama bagi pengusaha muslim yang menggunakan media online atau usaha dengan transaksi ecommerce. Banyak manfaat yang didapat dari transaksi ecommerce, maka banyak ulama yang berijtihad dalam menetapkan aturan bagi transaksi ecommerce ini, sehingga tidak ragu lagi dalam menjalankan atau melakukannya. Adapun menurut fiqih islam, transaksi ecommerce diperbolehkan dengan syarat terhindar dari halhal yang menyebabkan suatu transaksi ecommerce menjadi batal atau haram, yaitu harus adanya ijab qobul dalam bertransaksi, harus adanya taqabudh, harus adanya khiyar dalam majelis, terhindar dari gharar dan barangbarang yang ditransaksikan harus yang halal. Tanpa adanya hal tersebut suatu transaksi ecommerce haram atau batal hukumnya. Toko gramediaonline sebagai toko buku online yang melakukan transaksi ecommerce yang besar dan ternama ternyata belum sepenuhnya terhindar dari halhal yang dapat membatalkan suatu transaksi. Karena itu perlu adanya kehatihatian dalam melakukan transaksi dengan toko gramediaonline.com terutama dalam memilih produk buku yang tidak sesuai dengan syariah.