← Kembali ke katalog
📖

Tidak ada gambar sampul

Skripsi

Analisis Hukum Ekonomi Syariah terhadap Penyerahan Barang Melalui Akad Murabahah bil Wakalah di Koperasi Syariah Serba Usaha (Kossuma) Karawang

oleh Ubaydillah - 42204050

Jenjang Pendidikan S1
Program Studi Hukum Ekonomi Syariah
Jenis Koleksi Skripsi
Tahun Terbit 2026
Bahasa Indonesia
Jumlah Halaman 80 hal.
Kode Klasifikasi SKR 2123/26
Ditambahkan 18 Jun 2026
🔗 Buka Dokumen / File

📝 Deskripsi / Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi akad murābaḥah bil wakālah di KOSSUMA Karawang dalam perspektif hukum Islam, khususnya terkait penguatan mekanisme penyerahan barang (qabḍ). Penelitian ini merujuk pada standar Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 guna memastikan kesesuaian operasional dengan prinsip kepemilikan syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif melalui studi kasus, dengan melibatkan Ketua KOSSUMA (Ibu Dyah Ema Susanti, S.Pt.), Bendahara (Ibu Ai Lisniawati), serta anggota pembiayaan sebagai sumber data primer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara administratif, KOSSUMA Karawang telah berupaya mengimplementasikan prinsip wakālah sesuai panduan Ibnu Qudāmah, yang terverifikasi melalui dokumen pembiayaan Bapak W yang memuat jeda waktu akad dan bukti penguasaan barang (delivery note). Namun, penelitian ini menemukan adanya ruang penyempurnaan dalam aspek literasi anggota. Berdasarkan wawancara dengan Bapak S, terdapat kecenderungan anggota memahami transaksi sebagai proses pendanaan yang bersifat simultan, sehingga substansi jeda akad belum terinternalisasi dengan sepenuhnya. Hal ini menunjukkan perlunya optimalisasi edukasi mengenai konsep qabḍ sebagaimana ditekankan dalam Fikih Syafi'iyah agar maksud dari akad wakālah tidak hanya terpenuhi secara formalitas, namun juga secara substansi pemahaman anggota. Penelitian ini menyimpulkan bahwa operasional KOSSUMA Karawang memiliki komitmen kuat terhadap kepatuhan syariah, namun memerlukan standarisasi prosedur edukasi akad untuk meminimalisir risiko kekeliruan persepsi hukum (‘inah).