Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini bertujuan menganalisis apakah implementasi distribusi Nilai Manfaat Haji dari hasil investasi dana haji terhadap Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) telah sesuai dengan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Nomor 09 Tahun 2024, prinsip-prinsip hukum Islam (fikih muamalah dan maqāṣid al-syarī‘ah), serta aturan menjaga keberlanjutan dana haji. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif-empiris. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Dianalisis menggunakan analisis normatif-kualitatif tematik. Temuan penelitian menunjukkan bahwa secara hukum positif skema distribusi Nilai Manfaat yang diterapkan BPKH masih dianggap sah dan berfungsi signifikan menurunkan beban Bipih serta memperluas akses ibadah, namun dari perspektif Ijtima’ Ulama 2024 dan fikih muamalah praktik subsidi silang dari jamaah tunggu ke jamaah berangkat mengandung masalah keadilan kepemilikan, indeks ketimpangan distribusi yang nyata, serta risiko keberlanjutan jika tidak dikoreksi. Kesimpulannya, implementasi distribusi Nilai Manfaat Haji terhadap BPIH pada saat ini belum sepenuhnya sejalan dengan Keputusan Ijtima’ Ulama 2024 dan ideal prinsip hukum Islam, tetapi dapat dibenarkan secara terbatas sebagai kebijakan transisional sepanjang diikuti reformasi akad, penataan ulang pola distribusi yang lebih adil, penguatan tata kelola dan pengawasan syariah, serta roadmap penurunan subsidi yang jelas guna memastikan keberlanjutan dana haji dan keadilan antargenerasi jamaah.