Tidak ada gambar sampul
Islam menerapkan konsep Maqashid Syariah yaitu perlindungan terhadap kebutuhan dasar hidup manusia. Oleh karena itu negara memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga dan meningkatkan taraf hidup masyarakat dan mencegah terjadinya kecurangan. maka, dibutuhkanlah pengendalian internal untuk mewujudkan hal tersebut. penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana praktikpraktik pengendalian internal yang dilakukan pada masa Umar bin Khattab. Hal tersebut dikarenakan khalifah umar bin khattab salah satu khalifah yang sangat ketat dalam menerap pengendalian internal terhadap pemerintahannya. Penelitian ini menggunakan metode deskripsi yang menggambarkan secara teoritis pengendalian internal Umar bin Khattab dengan menggunakan studi literatur. Dari hasil penelitian, menunjukkan bahwa Umar sangat ketat terhadap pemerintahan terbukti dengan terbentuknya lembaga Hisbah,rnlembaga keuangan, dan pembentukan lembaga hukum. Dengan begitu, masyarakat dapat hidup dengan makmur dan sejahtera, serta terhindar dari kecurangan.