Tidak ada gambar sampul
Peneitian ini berangkat dari perkembangan industri perbankan syariah yang semakin pesat dan menuntut untuk dilaksanakannya good corporate governance (GCG) guna mencegah perbankan syariah dari berbagai resiko kerugian, baik kerugian finansial maupun resiko reputasi. Pelaksanaan GCG pada industri perbankan syariah harus memenuhi kepatuhan terhadap prinsip syariah (sharia compliance). Untuk memastikan pemenuhan prinsip syariah maka diperlukan dewan pengawas syariah (DPS) yang berfungsi untuk menjaga kepatuhan bank terhadap prinsip syariah dalam aktivitasnya mengelola dana nasabah. Peraturan Bank Indonesia No. 11/33/PBI/2009tentang pelaksanaan GCG pada bank syariah memberikan kebijakan yang komprehensif mengenai tugas dan tanggung jawab DPS dalam memastikan terpenuhinya prinsip syariah dalam pelaksanaan GCG di perbankan syariah.rn