Tidak ada gambar sampul
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis kesesuaian praktik transaksi akuntansi multijasa di KSU Syariah Huwaiza dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional dan PSAK 107 Tentang Akuntansi Ijarah. Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif. Jenis data dan sumber data yang dipakai adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan dan pengelolaan data dilakukan dengan teknik wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan KSU Syariah Huwaiza belum sepenuhnya sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional dalam praktik pembiayaanrnmultijasa.Untuk perlakuan akuntansi multijasa belum ada PSAK secara khusus yang mengatur. Dalam praktik transaksi multijasa di KSU Syariah Huwaiza menggunakan akad ijarah dan diakui sebagai bagian dari ijarah, maka perlakuan akuntansinya bisa menggunakan PSAK 107 tentang akuntansi ijarah. Namun dalam praktiknya perlakuan akuntansi multijasa yang dipraktikan KSU Syariah Huwaiza belum sesuai dengan PSAK 107.