Tidak ada gambar sampul
Wakaf merupakan salah satu filantropi islam yang memiliki potensi sangat besar di Indonesia. Terlihat dari luas tanah wakaf yang mencapai 3.49 M2 yang jika di rupiahkan bisa mencapai Rp. 349 Triliun. Namun aset yang begitu fantastis ini belum sepenuhnya dikelola secara produktif, yang mengakibatkan wakaf belum bisa memberikan dampak positif kepada masyarakat. Dengan terbitnya UndangUndang No. 41 tahun 2004 tentang wakaf menjadi salah satu upaya pengembangan wakaf. Pemahaman masyarakat masih terbatas bahwa harta yang bisa diwakafkan adalah harta tidak bergerak, dengan adanya undangundang tentang wakaf maka harta bergerak pun sudah diperbolehkan berupa wakaf uang. Selain itu dalam undangundang tersebut telah diatur bahwa yang menerima wakaf uang adalah lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh Menteri yaitu bank syariah. Dalam mengelola wakaf uang bank syariah harus mengembangkan wakaf ke arah yang lebih produktif. Ketika wakaf produktif yang dikelola bank syariah sudah berjalan diharapkan hasilnya bisa membantu kebutuhan masyarakat salah satunya pelayanan kesehatan dengan pemberian jaminan kesehatan secara gratis melalui Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang merupakan salah satu program pemerintah. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif yang menghasilkan sejauhmana peranan bank syariah dalam mengelola wakaf produktif dan pendayagunaan seperti apa yang bisa mendorong pelayanan kesehatan melalui pemberian jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS.