← Kembali ke katalog
πŸ“–

Tidak ada gambar sampul

Studi Mandiri

Pelaksanaan Gadai Emas pada PT BSM Kantor Cabang Cipulir

oleh Azmi Nurdin

Jenjang Pendidikan S1
Program Studi Perbankan Syariah
Jenis Koleksi Studi Mandiri
Tahun Terbit 2013
Bahasa Indonesia
Kode Klasifikasi SM 0218/13
Ditambahkan 21 May 2026
πŸ”— Buka Dokumen / File

πŸ“ Deskripsi / Abstrak

Penelitian ini bersifat deskriptif karena metode yang digunakan untuk menggambarkan, dan menjelaskan ketentuan hukum Islam Jenis penelitian yang diterapkan ialah yuridis normatif sebagai pendekatan masalah dengan melihat rnhubungan antara pelaksanaan gadai pada PT. Bank Syariah Mandiri, serta menganalisis dengan ketentuan berdasarkan hukum Islam, yang telah menjadi acuan dari berbagai kepentingan yang berhubungan dengan gadai syariah. Dari hasil penelitian yang dilakukan maka dapat diambil kesimpulan bahwa gadai emas pada BSM dilaksanakan oleh nasabah untuk memperoleh pinjaman dana dari Bank dengan cara menggadaikan benda jaminanrnberupa emas. Pelunasannya dapat dilakukan dengan cara membayar sekaligus atau dengan cicilan selama jangka waktu yang telah ditentukan oleh Bank. Apabila nasabah tidak dapat melunasi utangnya, maka pihak Bank akan melakukan penjualan/mengeksekusi barang jaminan untuk melunasi utang nasabah tersebut. Bahwa pelaksanaan gadai emas pada PT. Bank Syariah Mandiri adalah sesuai dengan prinsipprinsip syariah. Dapat dilihat darirnketentuan yang terdapat di dalam UndangUndang Perbankan Syariah yang menyatakan bahwa Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan usahanya berdasarkan prinsip syariah, maka BSM merupakan salah satu Bank syariah yang dalam menjalankan produk usaha gadai sesuai dengan prinsipprinsip syariah islam. Dari hasil penelitian di atas dapat diberikan saran antara lain agar pelaksanaan gadai emas BSM dengan sistem syariah dapat dilaksanakanrndengan prosedur yang tidak berbelitbelit dalam hal penyaluran dana pinjaman kepada nasabah melalui produk gadai emas dan diharapkan penerapan sistem gadai emas BSM berdasarkan pada prinsip syariat islam dan terhindar dari praktek riba.