Tidak ada gambar sampul
Usaha mikro, kecil dan menengah merupakan perluasan pengertian usaha kecil dan menengah (UKM). Usaha kecil dan menengah (UKM) merupakan salah satu bagian penting dari perekonomian suatu Negara ataupun daerah, tidak terkecuali Indonesia. Usaha Mikro Kecil dan Menengah memiliki posisi penting, bukan saja dalam penyerapan tenaga kerja dan kesejahteraan masyarakat di daerah, dalam banyak hal mereka menjadi perekat dan menstabilkan masalah kesenjangan sosial. Karena pertumbuhan UMKM setiap tahunnya semakin meningkat. Pengembangan UKM perlu mendapatkan perhatian yang besar baik dari pemerintah maupun masyarakat agar dapat berkembang lebih kompetitif bersama pelaku ekonomi lainnya. Kebijakan pemerintah ke depan perlu diupayakan lebih kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya UKM. Pemerintah perlu meningkatkan perannya dalam memberdayakan UKM di samping mengembangkan kemitraan usaha yang saling menguntungkan antara pengusaha besar dengan pengusaha kecil, dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusianya. Ada beberapa aspek yang dapat menjadi perhatian bagi umat rnIslam di Indonesia. Pada bank konvensional, bank telah menetapkan bendabenda yang diperbolehkan sebagai jaminan. Sedangkan pada bank dengan sistem syariah, yang dijadikan jaminan adalah proyek yang dikerjakan secara bersamasama antara bank sebagai pemilik modal dengan nasabah sebagai pengelola usaha. Selain itu bank syariah sama sekali tidak mengenal hal yang disebut dengan bunga" yang dianggap riba dan hukumnya haram. Perbankan syariah adalah sebagai lembaga yang memberikan modal bagi perkembangan usaha mikro. Pembinaan dan pengembangan usaha kecil perlu memperhatikan klasifikasi dan tingkat pengembangan usaha kecil, tetapi dengan tetap menerapkan keluwesan dalam pembinaan sehingga tidak justru menghambat upaya pembinaan dan pengembangan dari usaha kecil (Dunia Usaha Kecil)."