Tidak ada gambar sampul
Kegiatan pembiayaan di Perbankan Syariah tidak dapat dipisahkan dengan fitur pembiayaan bermasalah. Bagaimanapun mereka berupaya menghindari , nonperforming financing (pembiayaan bermasalah) akan timbul pada saat yang tak terduga. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penyelesaian pembiayaan bermasalah dengan metode nonlitigasi pada PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. Cabang Tubagus Angke dan untuk mengetahui keuntungan dan kerugian dari penggunaan metode ini. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan analisis deskriptif. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa proses pembiayaan bermasalah dengan metode nonlitigasi di BMI sesuai dengan PBI No. 10/18/PBI/2008 yang berisi bahwa tindakan restrukturisasi terdiri dari penjadwalan kembali (reschedulling), rekondisi (reconditioning), dan restrukturisasi. Penelitian ini juga menyatakan bahwa keuntungan dari penyelesaian dengan metode nonlitigasi adalah biaya yang minimaldan I’tikad baik dari debitur. Di sisi lain, kelemahan dari metode ini terkait dengan periode untuk memecahkan masalah dan kemungkinan debitur berperilaku non kooperatif.