Tidak ada gambar sampul
Utang piutang bukanlah suatu transaksi yang dilakukan oleh perusahaanperusahaan besar saja, akan tetapi transaksi ini kerap dilakukan dalam kehidupan seharihari dalam masyarakat, karena saat ini utang piutang telah menjadi salah satu dari metode transaksi ekonomi dalam masyarakat. Berdasarkan hal tersebut, menurut penulis penting bagi kita untuk mengetahui bagaimana kajian hutang piutang dari ayat tersebut. Sehingga pokok dari masalah yang penulis ambil dari penelitian ini adalah bagaiman kajian dari konsep utang piutang dalam Al Quran surat Al Baqarah ayat 282. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 282 Allah SWT memerintahkan kepada manusia apabila mereka hendak melakukan utang piutang maupun muamalah dalam jangka waktu tertentu maka hendaklah adanya pencatatan dalam utang piutang itu dan mendatangkan saksisaksi yang memenuhi syarat. Islam juga mengajarkan mengenai adab atau etika dalam berhutang dimana hal ini dimaksudkan agar transaksi utang piutang dapat sesuai dengan apa yang Allah perintahkan dalam bermuamalah, khususnya pada ayat QS: Al Baqarah ayat 282 ini.